Ringkasan fungsi & peran SPI
Ringkasan fungsi & peran SPI

SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
UNIVERSITAS BINA BANGSA

SPI

  1. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja independen di Universitas Bina Bangsa, yang membantu Pimpinan dalam melakukan pengawasan intern, dan bekerja dengan pendekatan sistematis, independen, dan professional.
  2. TUGAS SPI UNIBA :

      Membantu Pimpinan dalam melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan UNIBA.

      Dalam Rangka :

  • Penjaminan layanan.
  • Peringatan dini
  1. FUNGSI SPI UNIBA :
  • Pengawasan kebijakan dan program;
  • Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik UNIBA
  • Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal
  • Pendampingan dan reviuw Rencana Kerja dan Anggaran serta reviuw Laporan Keuangan;
  • Pemberian saran dan rekomendasi;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
  1. Adapun bidang-bidang pada SPI Universitas Bina Bangsa, meliputi ;
  • Kepala SPI UNIBA (Drs. AR. Chaerudin, MM.)
  • Bidang Hukum, Penegakkan Disiplin Dan Etik (Asnawi, SH, MH.) :
  • Bidang Audit Manajemen Aset (Iis Nurasiah, SE, MM.)
  • Bidang Audit MSDM (Surahman, SE, M.Ak.)
  • Bidang Audit Keuangan dan Pajak : (Ibrohim, SE, M.Ak.)
  1. Alamat Kantor :

Kampus I Universitas Bina Bangsa, Gedung D Lantai 1, Ruang Rektorat

Email : spi.uniba@gmail.com